Makalah kriminalitas


Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai  dengan baik dan lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Adapun maksud pembuatan makalah ini adalah sebagai bentuk kepedulian saya dalam menyikapi budaya konsumerisme yang terjadi di masyarakat akibat perubahan sosial.Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
    Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya  yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.Akhir kata saya ucapkan terimakasih.












Daftar Isi
Kata Pengantar...................................................................................................................... 1
Daftar Isi............................................................................................................................... 2
Bab I Pendahuluan.................................................................................................................3
a.       Latar Belakang...........................................................................................................3
b.      Rumusan masalah......................................................................................................4
c.       Tujuan Makalah
Bab II Pembahasan ...............................................................................................................4
Pengertian kriminalitas..........................................................................................................5
Penyebab kriminalitas..........................................................................................................10
Teri kejahatan.......................................................................................................................11
Fungsi dan difungsi..............................................................................................................14
Bab III. Penutupan
A.Kesimpulan ......................................................................................................................19
B.Saran.................................................................................................................................20
C. Daftar pustaka







BAB I
PENDAHULUAN
 A.Latar Belakang
Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir,warisan) juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur.
Saat ini mungkin sudah tidak terhitung berapa jumlah tindak kriminalitas yang terjadi di Indonesia. Berbagai tindak pidana pun dilakukan mulai dari pemerkosaan, pencurian motor, perampokkan, ranjau paku, pencurian. Para pelaku pun tak merasa bersalah dengan apa yang meraka lakaukan kepada orang lain.
 Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Berbagai cara yang dilakukan pemerintah guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat pun kurang berhasil untuk menghentikan atau mengurangi tindak kriminal yang terjadi Indonesia. Mulai dari menambah undang – undang sampai memperketat patrol, tapi para pelaku kriminal pun tak gentar dan tak takut mengerejakan niat buruknya itu
Oleh karena itu tindak kriminal perlu di teliti lebih jauh lagi dan cara mengatasinya juga sangat perlu di tingkatkan lagi. Untuk itu perlu di tinjau lagi permasalahan kriminal tersebut dengan tinjauan sosiologis.





B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan kriminalitas?
2. Apa bentuk tindakan kriminalitas?
3. Bagaimana upaya upaya penangulangan kriminalitas?
4. Apa jenis jenis kriminalitas?
5. Apa faktor penyebab tindakan kriminalitas?
6. Apa dampak tindakan kriminalitas itu?
7. Bagaimana kriminalitas dari perspektif sosiologis?
8. Bagaimana tinjauan sosiologis terhadap kriminalitas?

C. Tujuan
Tujuan makalah ini adalah  agar lebih memahami dan mengerti dampak buruk  dan dampak sosial yang ditimbulkan dari kriminalitas itu sendiri. Selain itu didalam makalah ini juga dibahas mengenai faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kriminalitas dan membahas lebih detail mengenai kriminalitas tersebut.
Makalah ini juga di buat untuk memenuhi kreteria atau merupakan syarat untuk mengikuti ujian semester sosiologi perkotaan.









BAB II
PEMBAHASAN
A.TINJAUAN PUSTAKA
1. Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas merupakan segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama. Dapat diartikan bahwa, tindak kriminalitas adalah segala sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. (Kartono, 1999: 122)
Secara kriminologi yang berbasis sosiologis, tindak kriminalitas merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi nonformal.
  Pengertian kejahatan sebagai unsur dalam pengertian kriminalitas, secara sosiologis mempunyai dua unsur-unsur yaitu: 1) Kejahatan itu ialah perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan merugikan secara psikologis. 2) Melukai perasaan susila dari suatu segerombolan manusia, di mana orang-orang itu berhak melahirkan celaan.

Pengertian kriminalitas menurut Beberapa para ahli :
1. Menurut R. Susilo
Secara sosiologis mengartikan kriminalitas adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.

2. Menurut M.v.T kriminalitas yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.

3. Menurut M. A. Elliat kriminalitas adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjasra, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.

4. Menurut Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro kriminalitas adalah setiap perbuatan yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya.

Dari pendapat para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa kriminalitas adalah perbuatan atau tingkah laku yang melanggar hukum, selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
2. Bentuk-Bentuk Tindakan Kriminalitas
Tindakan kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Bentuk-bentuk tindak kriminal seperti:
a. Pencurian
Pencuri berasal dari kata dasar curi yang berarti sembunyi-sembunyi atau diam diam dan pencuri adalah orang yang melakukan kejahatan pencurian. Dengan demikian pengertian pencurian adalah orang yang mengambil milik orang lain secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam dengan jalan yang tidak sah. Pencurian melanggar pasal 352 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

b. Tindak asusila
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini banyak mengintai kaum wanita. Tindak kriminal tersebut hukumannya penjara paling lama 2 thn 8 bln tercantum dalam pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

c. Pencopetan
Pencopetan memiliki pengertian yaitu kegiatan negatif mencuri barang berupa uang dalam saku, dompet,tas, handpone dan lainnya milik orang lain atau bukan haknya dengan cepat, tangkas dan tidak diketahui oleh korban maupun orang di sekitarnya. Tindak kriminal ini memenuhi pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
d. Penjambretan
Penjambretan merupakan perbuatan atau tindakan negatif dengan merampas harta berharga milik orang lain secara paksa sehingga menimbulkan kerugian materi bagi korban. Penjambretan merupakan tindak kriminal yang memenuhi pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

e. Penodongan dengan senjata tajam/api
Bentuk kriminal merupakan perampasan harta benda milik korban dilakukan dengan mengancam dengan melakukan penodongan senjata api sehingga korban yang mengalami ketakutan menyerahkan harta benda miliknya. Tindak kriminal ini memenuhi pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

f. Penganiayaan.
Penganiayaan ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetepi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan. Penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

g. Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang. Pengertian pembunuhan seperti ini dimaknai bahwa perbuatan pidana pembunuhan tidak diklasifikasi apakah dilakukan dengan sengaja, atau tidak sengaja dan atau semi sengaja. (Wahbah Zuhali, 1989: 217). Tindak kiminal pembunuhan tercantum dalam pasal 388 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan sanksi hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (Soenarto, 1994:211)

h. Penipuan
Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar. Di dalam KUHP tepatnya pada Pasal 378 KUHP ditetapkan kejahatan penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun . (Soenarto, 1994:140)

i. Korupsi
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. korupsi dalam pengertian sosiologis sebagai: Penggunaan yang korup dari kekuasaan yang dialihkan, atau sebagai penggunaan secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan formal, dengan merugikan tujuan-tujuan kekuasaan asli dan dengan menguntungkan orang luar atas dalih menggunakan kekuasaan itu dengan sah Hamzah(1991). Tindak pidana korupsi memenuhi pasal 209 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan hukuman 4 tahun penjara. (Soenarto, 1994:269)

3. Upaya-upaya penanggulangan kriminalitas
Kriminalitas yang kian marak membuat resah masyarakat, untuk itu agar tidak menambah banyak korban kasus kriminal haruslah tercipta upaya- upaya penanggulangan maupun pencegahan agar tidak banyak lagi yang mengalami kerugian materil maupun moril. Upaya-upaya penanggulangan tindak kriminalitas antara lain :
a. Upaya preventif.
Penanggulangan kejahatan secara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali. Mencegah kejahatan lebih baik daripada mencoba untuk mendidik penjahat menjadi lebih baik kembali. Seperti tidak menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial yang mendorong timbulnya perbuatan menyimpang juga disamping itu bagaimana meningkatkan kesadaran dan patisipasi masyarakat bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. (Ramli Atmasasmita 1983:66)

Langkah-langkah preventif menurut Baharuddin Lopa itu meliputi :
1. Peningkatan kesejahteraan rakyat untuk mengurangi pengangguran, yang dengan sendirinya akan mengurangi kejahatan.
2. Memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
3. Peningkatan penyuluhan hukum untuk memeratakan kesadaran hukum rakyat.
4. Menambah personil kepolisian dan personil penegak hukum lainnya.
5. Meningkatan ketangguhan moral serta profesionalisme bagi para pelaksana penegak hukum.


b. Upaya represif
  Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Penanggulangan dengan upaya represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga tidak akan mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang akan ditanggungnya sangat berat.

Langkah-langkah konkrit dari upaya represif adalah:
1. Jika menyimpang dari norma hukum adat masyarakat: sanksi diberikan oleh masyarakat setempat dengan cara dikucilkan dan tidak dihargai didalam dan masyarakat.
2. Jika melanggar kaidah hukum positif apalagi hukum pidana positif, dapat dipidana berdasarkan ketentuan hukum tertulis. Hukuman bisa berbentuk pidana kurungan, denda, penjara, ataupun pidana mati.

 4. jenis-jenis kriminalitas dibagi menjadi
1. Jenis-jenis kejahatan secara umum:
a. Rampok dan gangsterisme
Rampok dan gangster sering melakukan operasi-operasinya bersama-sama dengan organisasi-organisasi illegal.
• Penipuan-penipuan permainan-permainan penipuan dalam bentuk judi dan perantara-perantara “kepercayaan”, pemerasan (blackmailing), ancaman untuk memplubisir skandal dan perbuatan manipulative.
• Pencurian dan pelanggaran
Pencurian dan pelanggaran tersebut Antara lain: perbuatan kekerasan, perkosaan, pembegalan, penjambretan/pencopetan, perampokan, pelanggaran lelu lintas, ekonomi, pajak, bea cukai, dan lain-lain.
• Jenis kejahatan menurut cara kejahatan dilakukan:
a).Menggunakan alat bantu.
Pelaku kriminal tersebut dalam melancarkan aksinya menggunakan senjata, senapan, bahan kimia dan racun, instrument kedokteran, alat pemukul, alat jerat, dll.
b).Tanpa menggunakan alat bantu.
Pelaku dalam melakukan tindak kriminal hanya dengan kekuatan fisik saja dengan bujuk rayu atau tipuan.
c). Residivis
             Residivis adalah penjahat yang berulang ke luar masuk penjara. Selalu mengulangi                      perbuatan jahat baik yang serupa maupun yang berbeda bentuk kejahatannya.
- Penjahat berdarah dingin.
Penjahat berdarah dingin adalah pelaku kriminal yang melakukan kejahatan dengan pertimbangan dan persiapan yang matang.
- Penjahat kesempatan.
Yang dimaksud adalah penlaku kejahatan yang melakukan kejahatan dengan menggunakan kesempatan-kesempatan yang ada tanpa direncanakan.
- Penjahat karena dorongan impuls-impuls yang timbul seketika.

3). Jenis kejahatan menurut obyek hukum yang diserangnya:
- Kejahatan ekonomi: fraude, penggelapan, penyelundupan, perdagangan barang-barang terlarang, penyogokan dan penyuapan untuk mendapatkan monopoli-monopoli tertentu.
- Kejahatan politik dan hankam: pelanggaran ketertiban umum, pengkhianatan, penjualan rahasis-rahasia negara kepada agen-agen asing untuk kepentingan subversi, pengacauan, kejahatan terhadap keamanan negara dan kekuasaan negara, penghinaan terhadap martabat pemimpin negara, kolaborasi dengan musuh, dll.
- Kejahatan kesusilaan: pelanggaran seks, perkosaan, fitnahan.
- Kejahatan terhadap jiwa orang dan harta benda.





5. Faktor Penyebab  Tindakan Kriminalitas
Sebagai kenyataannya bahwa manusia dalam pergaulan hidupnya sering terdapat penyimpangan terhadap norma-norma, terutama norma hukum. Di dalam pergaulan manusia bersama, penyimpangan hukum ini disebut sebagai kejahatan atau kriminalitas. Dan kriminalitas itu sendiri merupakan masalah sosial yang berada di tengah-tengah masyarakat, dimana tindak kriminalitas tersebut mempunyai faktor-faktor penyebab yang mempegaruhi terjadinya kriminalitas tersebut. 
 Menurut Andi Hamzah (1986:64), faktor penyebab kriminalitas dikelompokan menjadi faktor dari dalam diri pelaku dan faktor dari luar diri prilaku.
1. Kriminalitas terjadi karena faktor dari dalam diri pelaku sendiri.Maksudnya bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbul dari dalam diri si pelaku itu sendiri yang didasari oleh faktor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa).
Faktor-faktor dari dalam tersebut antara lain:
a. Faktor Biologik secara Genothype dan Phenotype
Stephen Hurwitz (1986:36) menyatakan perbedaan antara kedua tipe tersebut bahwa Genotype ialah warisan sesungguhnya, Phenotype ialah pembawaan yang berkembang. Sekalipun sutu gen tunggal diwariskan dengan cara demikian hingga nampak keluar, namun masih mungkin adanya gen tersebut tidak dirasakan. Perkembangan suatu gen tunggal adakalanya tergantung dari lain-lain gen, teristimewanya bagi sifat-sifat mental. Di samping itu, nampaknya keluar sesuatu gen, tergantung pula dari pengaruh-pengaruh luar terhadap organism yang telah atau belum lahir. Apa yang diteruskan seseorang sebagai pewarisan kepada genrasi yang berikutnya semata-mata tergantung dari genotype.Apa yang tampaknya keluar olehnya, adalah phenotype yaitu hasil dari pembawaan yang diwaris dari orang tuanya dengan pengaruh-pengaruh dari luar.

b. Faktor Pembawaan kriminal
Stephen Hurwitz setiap orang yang melakukan kejahatan mempunyai sifat jahat pembawaan, karena selalu adainteraksi antara pembawaan dan lingkungan. Akan tetapi hendaknya jangan member cap sifat jahat pembawaan itu, kecuali bila tampak sebagai kemampuan untuk melakukan susuatu kejahatan tanpa adanya kondisi-kondisi luar yang istimewa dan luar biasa. Dengan kata lain, harus ada keseimbangan antara pembawaan dan kejahatan




c. Umur
Kecenderungan untuk berbuat antisocial bertambah selama masih sekolah dan memuncak antara umur 20 dan 25, menurun perlahan-lahan sampai umur 40, lalu meluncur dengan cepat untuk berhenti sama sekali pada hari tua. Kurve/garisnya tidak berbeda pada garis aktivitas lain yang tergantung dari irama kehidupan manusia.
2. Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku.
Maksudnya adalah bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan  itu timbul dari luar diri si pelaku itu sendiri.
Faktor-faktor dari luar tersebut Antara lain:
a. Faktor Lingkungan
Lingkungan merupakan faktor yang potensial yaitu mengandung suatu kemungkinan untuk memberi pengaruh dan terujudnya kemungkinan tindak kriminal tergantung dari susunan (kombinasi) pembawaan dan lingkungan baik lingkungan stationnair (tetap) maupun lingkungan temporair (sementara). Menurut Kinberg (dalam Stephen Hurwitz, 1986:38) menyatakan bahwa pengaruh lingkungan yang dahulu sedikit banyak ada dalam kepribadian seseorang sekarang. Dalam batas-batas tertentu kebalikannya juga benar, yaitu lingkungan yang telah mengelilingi seseorang untuk sesuatu waktu tertentu mengandung pengaruh pribadinya. Faktor-faktor dinamik yang bekerja dan saling mempengaruhi adalah baik factor pembawaan maupun lingkungan.

b. Kemiskinan
Kemiskinan menjadi salah satu faktor penyebab dari tindak kriminalitas karena pasalnya dengan hidup dalam keterbatasaan maupun kekurangan akan mempersulit seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya baik dari segi kebutuhan sandang (pakaian), pangan (makanan), papan (tempat tinggal) sehingga untuk memenuhi segala kebutuhan tersebut seseorang melakukan berbagai cara guna memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

c. Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu modal sosial seseorang dalam pencapaian kesejahteraan. Dimana dengan pendidikan, syarat pekerjaan dapat terpenuhi. Dengan demikian seseorang yang mempunyai penghasilan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dari segi ekonomis. Sehingga apabila seseorang memiliki pendidikan yang rendah hal tersebut dapat mendorong seseoang untuk melakukan tindakan kriminal.
d. Bacaan, Harian-harian, Film
Bacaan jelek merupakan faktor krimogenik yang kuat, mulai dengan romanroman  dengan cerita-cerita dan gambar-gambar erotis dan pornografik, bukubuku picisan lain dan akhirnya cerita-cerita detektif dengan penjahat sebagai pahlawannya, penuh dengan kejadian berdarah. Pengaruh crimogenis yang lebih langsung dari bacaan demikian ialah gambaran sesuatu kejahatan tertentu dapat berpengaruh langsung dan suatu cara teknis tertentu kemudian dapat dipraktekkan oleh si pembaca. Harian-harian yang mengenai bacaan dan kejahatan pada umumnya juga dapat dikatakan tentang koran-koran.  Di samping bacaan-bacaan tersebut di atas, film (termasuk TV) dianggap menyebabkan pertumbuhan kriminalitas. Tentu saja ada keuntungan dan kerugian yang dapat dilihat disamping kegunaan pokok bacaan, harian, dan film tersebut.


6. Dampak-dampak tindak kriminaltias
Setiap perbuatan pasti menghasilkan dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti akan menghasilkan dampak  negatif maupun dampak positif.
1. Dampak negatif dari tindakan kriminalitas Antara lain :
 a. Kerugian materi.
Hal ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat. Seperti pencopetan,penipuan penjambretan, pencurian dll, yang tanpa di sertai dengan tindak kekerasan
d. Trauma.
Trauma bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan kriminal yang biasanya di sertai dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam
seprti pisau, clurit, pistol dll.

e. Cacat tubuh dan tekanan mental.
Hal ini bisa saja terjadi jika suatu tindakan kriminal di sertai dengan tindakan kriminal yang lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan kriminal itu sudah memasuki tahap tindakan kriminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian disertai dengan penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya.




f. Kematian.
Kematian terjadi jika tindakan criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain.

2. Dampak positif dari tindak kriminalitas Antara lain:
a. Muncul tanda-tanda baru, degan norma susila lebih baik, yang diharapkan mampu mengatur masyarakat dengan cara yang lebih baik dimasa mendatang.
b. Orang berusaha memperbesar kekuatan hukum, dan menambah kekuatan fisik lainnya untuk memberantas kejahatan.
c. Pemberitaan kriminal memberi ganjaran kepada penjahat, membantu pihak pengusut kejahatan, membekuk si penjahat (pemuatan foto penjahat yang akhirnya berhasil membekuk penjahat), penjera yang mujarab untuk mencegah orang-orang berjiwa kecil/jahat melaksanakan niat jahatnya, dan pemberitaan proses peradilan dan penangkapan si penjahat, juga membantu si penjahat dari perbuatan sewenang-wenang pihak penegak.


B. PEMBAHASAN MENGULAS TENTANG TEORI
7. Kriminalitas dari Perspektif Sosiologis
Teori-teori sosiologis mencari alasan-alasan perbedaan dalam hal angka kriminalitas di dalam lingkungan sosial. Teori-teori ini dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori umum, yaitu: strain, cultural deviance (penyimpangan budaya), dan sosial control (kontrol sosial). (Topo Santoso, Eva Achjani S 2001:55).
 A.Teori Strain.
Menurut Durkheim satu cara dalam mempelajari masyarakat adalah melihat pada bagian-bagian komponennya dalam usaha mengetahui bagaimana masing-masing berhubungan satu sama lain. Dengan kata lain, jika masyarakat itu stabil, bagianbagiannya beroperasi secara lancar susunan-susunan sosial berfungsi. Maka masyarakat seperti itu ditandai oleh keterpaduan, kerjasama, dan kesepakatan. Namun, jika bagian-bagian komponennya tertata dalam keadaan yang membahayakan keteraturan/ketertiban sosial, susunan masyarakat itu tidak berfungsi. (Topo S & Eva A. S, 2001:56-57).




 B.Teori Penyimpangan Budaya (cultural deviance theories)
Teori ini memandang kejahatan sebagai seperangkat nilai-nilai yang khas pada lower class (kelas bawah). Tiga teori utama dari cultural deviance theories adalah sebagai berikut:
1. Theory Sosial Disorganization
Teori ini memfokuskan diri pada perkembangan area-area yang angka  kejahatannya tinggi yang berkaitan dengan disintegrasi nilai-nilai konvensional yang disebabkan oleh industrialisasi yang cepat, peningkatan imigrasi, dan urbanisasi.   

2. Theory Differential Association
Teori ini berpendapat bahwa orang belajar melakukan kejahatan sebagai akibat hubungan dengan nilai-nilai dan sikap-sikap anti sosial, serta pola-pola tingkah laku .   
3. Theory Culture Conflict
Teori ini menegaskan bahwa kelompok-kelompok yang berlainan belajar conduct norms (aturan-aturan yang mengatur tingklah laku) yang berbeda, dan bahwa conduct norms dari suatu kelompok mungkin berbenturan dengan aturan-aturan konvensional kelas menengah.

4. Teori Kontrol Sosial
Menurut teori ini penyimpangan merupakan hasil dari kekosongan kontrol atau pengendalian sosial.Oleh karena itu, para ahli teori ini menilai perilaku menyimpang adalah konsekuensi logis dari kegagalan seseorang untuk mentaati hukum.

8. Tinjauan Sosiologis dan Hubungan Antar Manusia
            Suatu tinjauan sosiologis berarti sorotan yang di dasarkan pada hubungan antar manusia, hubungan antar kelompok serta hubungan antar manusia dengan kelompok, di dalam proses kehidupan bermasyarakat. Di dalam pola hubungan-hubungan tersebut yang lazim disebut interaksi sosial, anak dan remaja merupakan salah satu pihak, disamping adanya pihak-pihak lain. Pihak-pihak tersebut saling memengarui, sehingga terbentuklah kepribadian-kepribadian tertentu sebagai akibatnya.





Bab.III
A.Kesimpulan
Masalah kriminal merupakan kenyataan sosial yang hakikatnya seringkali sulit untuk dipahami, karena tidak melihat masalah dari proporsi yang sebenarnya secara dimensional. Peningkatan dan penurunan nilai kriminalitas, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan adalah relatif, sebab manusia dan lingkungan sekitar berperan besar dalam penentuan sifat dan sikap. Maka pertanyaan yang harus dijawab sekarang adalah bagaimana agar bisa mencegah dan menutup semua kemungkinan dan kesempatan pelaku kriminalitas melakukan aksinya. Tidak cukup hanya dengan merumuskan hukum yang seberat-beratnya, sebab kekuatan hukum justru membuatnya menjadi lebih kreatif untuk menghindar, dan hal itu justru memacu perkembangan pelaku-pelaku kriminalitas yang hebat dan profesional. Jauh sebelum itu, seseorang harus bisa menciptakan suatu keadaan yang dapat merangkul mereka dalam menghadapi tantangan kehidupan. Saling berbagi dan memperhatikan kepentingan orang lain merupakan salah satu kunci utamanya. Sudah banyak contoh yang dapat dijadikan sebagai motivasi, hanya usaha yang belum dan harus dilakukan.
Dengan doa dan usaha, semua pasti bisa, tidak ada kata mustahil

Komentar